Rabu, 09 Juli 2014

Tugas Kelompok

MAKALAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
REVIEW
Tugas ini untuk memenuhi salah satu:
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Diniyarti Wulandari
Disusun Oleh :
Abdul Muhni                   29210210
Dennis                              21210796
Fitri Afriyanti                  22210824
Septya Ridhoyatni           26210477
Sopyan Hakim                26210660
Tuti Amaliah                   28210302
Rendra Dwi Permana    25210734
Kelas : 4EB21
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:
1.      Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi  
cenderung lemah dan tidak efektif.
2.      Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang
diharuskan.
3.      Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4.      Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Akuntansi internasional mencakup akuntansi keuangan dan Akuntansi manajemen. Ini berarti bahwa akuntansi internasional bukan merupakan tipe akuntansi tersendiri. Akuntansi internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dalam perspektif internasional. Serupa dengan ini adalah pengertian akuntansi sektor publik, yang jugs mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dan diterapkan untuk institusi-institusi layanan publik. Selain muncul sebagai mata kuliah tarsendiri, akuntansi internasional dibahas di dalam mata kuliah akuntansi keuangan lanjutan yang sebagian besar materinya merupakan masalah penggabungan usaha, sehingga pembahasan di sini adalah terbatas. Ini untuk bidang akuntansi keuangan.
Bahasa berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, demikian juga akuntansi. Semakin kompleks dunia bisnis dan keuangan, semakin kompleks pula informasi keuanganya. Sejumlah aturan yang berlaku sekarang, mungkin pada masa mendatang akan dimodifikasi untuk memenuhi perkembangan atau perubahan kebutuhan organisasi dan konstituennya, yang sudah tidak dapat dipenuhi lagi dengan aturan yang berlaku sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi Internasional
  Akuntansi diperkenalkan pertama kali di Italia pada abad 14 dan 15. Pada saat itu akuntansi dilakukan dengan melakukan double entry bookkeeping (sistem pembukuan berpasangan).Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447). Sejarah akuntansi, memperlihatkan perubahan yang terus menerus secara konsisten.
Tujuan dari klasifikasi adalah mengelompkkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
2.2  Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Dibeberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi. Auditing berhubungan paralel dengan jenis sistem hukum dan peranan serta tujuan pelaporan keuangan. Terdapat enam negara yang menganut sistem akuntansi internasional dalam akuntansi komparatif, yaitu Perancis, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.
2.3   Pelaporan dan Pengungkapan
Akuntansi di inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Warisan Akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu.
2.4    Translasi Mata Uang Asing
Translasi mata uang asing adalah proses informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Berbeda dengan konversi antar mata uang asing yang memiliki pengertian pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik,translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter. Alasan dilakukannya translasi mata uang asing, diantaranya :
1.          Perusahaan dengan kegiatan operasional di luar negeri yang signifikan mempersiapkan
laporan keuangan gabungan yang informasi laporan kepada pembaca mengenai operasional perusahaan secara global.
2.          Berkomunikasi dengan peminat saham asing.
3.           Memperhitungkan efeknya perusahaan terhadap translasi mata uang.
4.          Mencatat transaksi mata uang asing.
5.          Translasi mata uang asing dilakukan untuk mempersiapkan laporan keuangan yang memberikan laporan pada pembaca informasi mengenai operasional perusahaan secara global.
2.5     Harmonisasi Mata Uang Asing
Usaha untuk mengharmonisasikan akuntansi secara internasional sudah dimulai sejak lama bahkan sebelum terbentuknya International Accounting Standard Commitee (IASC) didirikan pada tahun 1973. Standar dan praktek akuntansi di setiap negara merupakan hasil interaksi yang kompleksdi antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.
Secara terperinci Choi dan Meek (2005) menyebutkan delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi. Mengingat bahwa di masing-masing negara kedelapan faktor tersebut tentu saja tidak seragam,maka kedelapan faktor tersebut juga dapat menjadi pendorong perlunya harmonisasi akuntansi. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi antara lain, sumber pendanaan, sistem hokum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya.
2.6     Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga
Kegagalan untuk menyesuaikan data keuangan perusahaan terhadap perubahan dalam daya beli unit moneter menimbulkan kesulitan bagi pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan kinerja operasi perusahaan yang dilaporkan. Dalam periode inflasi, pendapatan umumnya dinyatakan dalam mata uang dengan daya beli umum yang lebih rendah (yaitu daya beli periode kini), yang kemudian diterapkan terhadap  kerugian daya beli yang timbul dari kepemilikan kas (ekuivalennya) selama periode inflasi. Oleh karena itu, mengakui pengaruh inflasi secara eksplisit berguna dilakukan karena :
a.        Pengaruh perubahan harga sebagian bergantung pada transaksi dan keadaan yang dihadapi suatu perusahaan.
b.       Mengelola masalah yang ditimbulkan oleh perubahan harga bergantung pada pemahaman yang akurat atas masalah tersebut.
c.        Laporan dari para manajer mengenai permasalahan yang disebabkan oleh perubahan harga lebih mudah dipercaya apabila kalangan usaha menerbitkan informasi keuangan yang membahas masalah-masalah tersebut.
2.7     Analisis Laporan Keuangan Internasional
Investor, analisis riset ekuitas, manajer keuangan, banker, dan para pengguna laporan keuangan lainnya memiliki kebutuhan yang semakin besar untuk membaca dan menganalisis laporan keuangan asing. Perbandingan keuangan lintas batas menjadi penting ketika melakukan analisis potensi dan kekuatan keuangan investasi asing langsung atau investasi portofolio asing.
Kebutuhan untuk menggunakan laporan keuangan asing juga meningkat karena kegiatan merger dan akuisisi telah semakin banyak terjadi secara internasional. Karena bisnis menjadi semakin global, laporan keuangan menjadi jauh lebih penting dari pada masa sebelumnya karena menjadi dasar untuk analisis persaingan. Analisis dan penilaian keuangan internasional ditandai dengan banyaknya kontradiksi. Disatu sisi, begitu cepatnya proses harmonisasi standar akuntansi telah mengarah pada semakin meningkatnya daya banding informasi keuangan di seluruh dunia.
2.8     Perencanaan dan Kendali Manajemen
Perencanaan dan kendali manajemen sangat penting bagi perusahaan, dalam hal ini perusahaan multinasional. Namun, pengurangan dalam hambatan perdagangan nasional terus menerus, mata uang yang mengambang, resiko kedaulatan, pembatasan terhadap pengirim dana lintas batas nasional, perbedaan dalam system pajak nasional, perbedaan tingkat suku bungan dan pengaruh harga komoditas dan ekuitas yang berubah-ubah terhadap aktiva, laba, dan biaya modal perusahaan merupakan variable yang memperumit keputusan manajemen. Persaingn global dan cepatnya penyebarn informasi mendukung semakin sempitnya perbedaan nasional dalam praktek akuntansi manajemen. Tekanan tambahan mencakup antara lain perubahan pasar dan teknologi, pertumbuhan privatisasi, insentif biaya, dan kinerja serta koordinasi operasi global melalui joint venture dan kaitan strategis lainnya.
2.9     Manajemen Resiko Keuangan
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Manajemen risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas.
Para pelaku pasar cenderung tidak berani mengambil risiko. Perantara jasa keuangan dan pencipta pasar memberikan respons dengan menciptakan produk keuangan yang memungkinkan seorang pelaku pasar untuk mengalihkan risiko perubahan harga tak terduga kepada orang lain-pihak lawan.
2.10   Penetapan Harga Transfer
Definisi harga transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi sempit. Dalam definisi luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang lain. Dalam definisi sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk memindahkan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama.
2.11  Perpajakan Akuntansi Internasional
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut.
Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
1.         Merumuskan dalam ketentuan domestik,
2.         Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak
        perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar.
 Sumber:http://taufiqarrakhman89.blogspot.com/2011/05/makalah-akuntansi-internasional-standar.html

Minggu, 29 Juni 2014

Pemilihan Presiden 2014


Pada tanggal 09 juli 2014 seluruh warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai Ktp akan memilih presiden dan wakil presiden. KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah mencetak surat suara untuk disebar keseluruh wilayah Indonesia . dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah melakukan acara Debat Capres dan Cawapres yang telah disiarkan di televisi, disini calon presiden dan calon wakil presiden menyampaikan visi misi mereka secara lebih untuk diketahui masyarakat Indonesia.  Pada tahun 2014 hanya ada 2 calon presiden dan wakil presiden saja.  Semoga presiden yang terpilih mampu membawa Indonesia menjadi lebih maju, aman dan sejahtera sesuai keinginan masyarakat Indonesia. Semoga saja pada pemilahan presiden 2014 ini berjalan dengan lancar, baik dan damai sesuai yang diharapkan seluruh warga Negara Indonesia.

Perpajakan Internasional


Perpajakan Internasional
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan                            
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda).
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.      Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.      Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.      Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Sumber :

Penetapan Harga Transfer


Pengertian Harga Transfer
Harga transfer dalam arti luas adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban. Dalam arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.
Tujuan yang diinginkan dalam harga transfer :
1.      Memaksimalkan penghasilan global
2.      Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.      Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.      Menghindarkan pengendalian devisa
5.      Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.      Mengurangi risiko moneter
7.      Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.      Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.      Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.  Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.
1.      Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini.
sistem ini (1) sederhana digunakan, (2) didasarkan pada data yang langsung tersedia, (3) mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbitrer digunakan.
2.      Prinsip Wajar                                
Harga transfer antarperusahaan dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3.      Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada dasarnya sebanding dengan penjualan  pada pasar terbuka.
4.      Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama dialihkan.
5.      Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6.      Metode Penentuan Biaya Plus
Metedo ini secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri, atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
7.      Metode Laba Sebanding                             
Metode ini umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8.      Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
9.      Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10.  Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.

Harga Transfer pada Perusahaan Multinasional
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah untuk anak perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai sebagai akibat dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak perusahaan untuk bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak perusahaan yang rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang tinggi mungkin membantu MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat kendali pengiriman uang asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC memindahkan pendapatan dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan yang tinggi ke suatu negara dengan tingkat pajak rendah (tax haven country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinsional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen. Sementara perjanjian model tersebut diterima secara luas, terdapat perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya. Meskipun demikian, terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu pendekatan untuk membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban pajak dengan menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length standard tersebut.
Sumber :
http://dellyherdiana.blogspot.com/2014/04/penetapan-harga-transfer_6.html