Pengertian Harga Transfer
Harga transfer dalam arti luas
adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban
dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban. Dalam
arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar
pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban
merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini
digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.
Tujuan yang diinginkan dalam harga
transfer :
1.
Memaksimalkan penghasilan global
2.
Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.
Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.
Menghindarkan pengendalian devisa
5.
Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.
Mengurangi risiko moneter
7.
Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.
Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.
Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.
Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga
transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak
menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun
demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk
produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut.
Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep
akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.
1.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya
dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini.
sistem ini (1) sederhana digunakan,
(2) didasarkan pada data yang langsung tersedia, (3) mudah untuk dijelaskan
kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat
menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem
arbitrer digunakan.
2. Prinsip Wajar
Harga transfer antarperusahaan
dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak
berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3.
Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika
barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada
dasarnya sebanding dengan penjualan pada pasar terbuka.
4.
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva
tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti
acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak
berwujud yang sama dialihkan.
5.
Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga
transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan
barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6.
Metode Penentuan Biaya Plus
Metedo ini secara khusus berguna
apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri, atau jika
satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
7. Metode Laba Sebanding
Metode ini umumnya memerlukan
penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan.
Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang
berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko
lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8.
Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan
produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian
laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu
antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
9.
Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga
yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa
dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar
yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih
dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan
memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10.
Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh
perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela
menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat
kedua belah pihak.
Harga Transfer pada
Perusahaan Multinasional
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah untuk anak perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai sebagai akibat dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak perusahaan untuk bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak perusahaan yang rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang tinggi mungkin membantu MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat kendali pengiriman uang asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC memindahkan pendapatan dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan yang tinggi ke suatu negara dengan tingkat pajak rendah (tax haven country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinsional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen. Sementara perjanjian model tersebut diterima secara luas, terdapat perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya. Meskipun demikian, terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu pendekatan untuk membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban pajak dengan menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length standard tersebut.
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah untuk anak perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai sebagai akibat dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak perusahaan untuk bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak perusahaan yang rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang tinggi mungkin membantu MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat kendali pengiriman uang asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC memindahkan pendapatan dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan yang tinggi ke suatu negara dengan tingkat pajak rendah (tax haven country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinsional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen. Sementara perjanjian model tersebut diterima secara luas, terdapat perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya. Meskipun demikian, terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu pendekatan untuk membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban pajak dengan menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length standard tersebut.
Sumber :
http://dellyherdiana.blogspot.com/2014/04/penetapan-harga-transfer_6.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar