BAGAIMANA MEMBANGKITKAN KOPERASI UNIT DESA
KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha).
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.
Dikatakan oleh Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D., Dekan Fakultas Pertanian UGM, melihat fenomena semacam ini, KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya. �Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir,� jelasnya di Fakultas Pertanian UGM, Jumat (7/8).
Mengembalikan peran kunci KUD, imbuhnya, merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Empat Butir Deklarasi Bulaksumur
Lebih lanjut disampaikan Triwibowo, dengan mempertimbangkan peran strategis KUD dan melihat tantangan ke depan, pada 1 Agustus kemarin, Fakultas Pertanian bekerja sama dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta Bulog DIY merumuskan empat poin tentang revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur.
Pertama, perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD. Hal itu diperlukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya. Kedua, dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
Berikutnya yang ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan. Yang terakhir, mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Dituturkan oleh Triwibowo, pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk memberikan komitmen dan respon terhadap butir-butir revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur tersebut. Hal itu berguna sebagai langkah penguatan lembaga ekonomi rakyat pedesaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bulog Divisi Regional DIY, Murino Mudjono, menyampaikan perlunya dilakukan berbagai pembenahan dalam tubuh KUD, khususnya dalam hal manajemen. Untuk itu, ia mendukung upaya revitalisasi KUD untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat. (Humas UGM/Ika)
Sumber :
http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=2221
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/10/koperasi-unit-desa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar