Pada tanggal 09 juli 2014 seluruh warga Negara
Indonesia yang sudah mempunyai Ktp akan memilih presiden dan wakil presiden. KPU
(Komisi Pemilihan Umum) sudah mencetak surat suara untuk disebar keseluruh
wilayah Indonesia . dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah melakukan acara Debat
Capres dan Cawapres yang telah disiarkan di televisi, disini calon presiden dan
calon wakil presiden menyampaikan visi misi mereka secara lebih untuk diketahui
masyarakat Indonesia. Pada tahun 2014
hanya ada 2 calon presiden dan wakil presiden saja. Semoga presiden yang terpilih mampu membawa
Indonesia menjadi lebih maju, aman dan sejahtera sesuai keinginan masyarakat
Indonesia. Semoga saja pada pemilahan presiden 2014 ini berjalan dengan lancar,
baik dan damai sesuai yang diharapkan seluruh warga Negara Indonesia.
Minggu, 29 Juni 2014
Perpajakan Internasional
Perpajakan Internasional
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam
batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap
negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan
tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan
dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak
hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak
hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber
pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah
hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai
pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan
menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan
teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di
dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar
negeri (pajak berganda).
Penentuan
biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D
dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan
nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya
berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung.
Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi
lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Tujuan Kebijakan
Perpajakan Internasional
Untuk memajukan
perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara,
pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan
investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah
dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Apakah prinsip-prinsip
yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989)
menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan
internasional:
1.
Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita
berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada
bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai
bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung
pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur
kredit pajak luar negeri.
2.
Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun
investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam
negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi
di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah
Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang
melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.
National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan
yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan
boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Apa saja masalah-masalah dalam
perpajakan internasional?
1.
Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke
perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih
rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih
rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga
yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk
mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT
A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke
B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga
yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah
namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual
rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B
Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak
fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan
DER (Debt Equity Ratio).
2.
Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak
berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan
pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak.
Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat)
dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax
treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di
negara yang menandatangani tax treaty.
3.
Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara
agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat
penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven
yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi
Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven
sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran
pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di
negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik
berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Apa saja upaya untuk menghindari
perpajakan berganda internasional?
1. Tax
Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2
negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2
negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak
memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak
yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT
maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh
dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk
passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki
namun terdapat pengurangan tarif.
2.
Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri
dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia
diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas:
Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua
penghasilan
Sumber :
Penetapan Harga Transfer
Pengertian Harga Transfer
Harga transfer dalam arti luas
adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban
dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban. Dalam
arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar
pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban
merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini
digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.
Tujuan yang diinginkan dalam harga
transfer :
1.
Memaksimalkan penghasilan global
2.
Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.
Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.
Menghindarkan pengendalian devisa
5.
Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.
Mengurangi risiko moneter
7.
Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.
Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.
Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.
Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga
transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak
menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun
demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk
produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut.
Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep
akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.
1.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya
dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini.
sistem ini (1) sederhana digunakan,
(2) didasarkan pada data yang langsung tersedia, (3) mudah untuk dijelaskan
kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat
menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem
arbitrer digunakan.
2. Prinsip Wajar
Harga transfer antarperusahaan
dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak
berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3.
Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika
barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada
dasarnya sebanding dengan penjualan pada pasar terbuka.
4.
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva
tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti
acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak
berwujud yang sama dialihkan.
5.
Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga
transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan
barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6.
Metode Penentuan Biaya Plus
Metedo ini secara khusus berguna
apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri, atau jika
satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
7. Metode Laba Sebanding
Metode ini umumnya memerlukan
penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan.
Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang
berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko
lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8.
Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan
produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian
laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu
antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
9.
Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga
yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa
dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar
yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih
dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan
memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10.
Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh
perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela
menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat
kedua belah pihak.
Harga Transfer pada
Perusahaan Multinasional
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah untuk anak perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai sebagai akibat dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak perusahaan untuk bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak perusahaan yang rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang tinggi mungkin membantu MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat kendali pengiriman uang asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC memindahkan pendapatan dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan yang tinggi ke suatu negara dengan tingkat pajak rendah (tax haven country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinsional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen. Sementara perjanjian model tersebut diterima secara luas, terdapat perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya. Meskipun demikian, terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu pendekatan untuk membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban pajak dengan menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length standard tersebut.
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah untuk anak perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai sebagai akibat dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak perusahaan untuk bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak perusahaan yang rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang tinggi mungkin membantu MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat kendali pengiriman uang asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC memindahkan pendapatan dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan yang tinggi ke suatu negara dengan tingkat pajak rendah (tax haven country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinsional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen. Sementara perjanjian model tersebut diterima secara luas, terdapat perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya. Meskipun demikian, terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu pendekatan untuk membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban pajak dengan menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length standard tersebut.
Sumber :
http://dellyherdiana.blogspot.com/2014/04/penetapan-harga-transfer_6.html
Langganan:
Postingan (Atom)